Berbicara tentang Komunitas Adat Terpencil (KAT), masih banyak masyarakat Kalimantan Selatan yang belum memahami secara luas, karena istilah KAT sendiri sesuatu yang baru dipopulerkan oleh Departemen Sosial RI, sebelumnya lebih dikenall dengan istilah Masyarakat Terasing diintrodusir pada suatu masyarakat yang tinggal dipegunungan meratus, yaitu : Suku Dayak. Namun sejak istilah masyarakat terasing diubah menjadi Komunitas Adat Terpencil (KAT) maka terjadilah perluasan konsep. Dampaknya selain Suku Dayak yang bermukim di pegunungan meratus, juga terdapat beberapa kelompok masyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai, dan pesisir pantai dapat dikatakan termasuk KAT.. Secara khusus untuk pengertian KAT yang bermukim dipegunungan meratus kalimantan selatan sesuai dengan kondisi riil, adalah : ” kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan tertinggal, hidup berpencar, relatif homogen dan terbuka namun masih berpegang teguh pada adat, berada pada kondisi geografis yang sulit dijangkau dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam setempat dengan menggunakan peralatan teknologi yang sederhana, sistem ekonomi subsistem, serta terbatas akses pelayanan sosial dasar, ekonomi dan politik dibandingkan oleh masyarakat umumnya. . Dari pengertian tersebut maka Suku Dayak, baik itu yang disebut Dayak Bukit, Dayak Meratus maupun Dayak Pitap yang secara geografis bertempat tinggal didaerah terpencil, terisolir dan sulit terjangkau dan masih minimnya sarana dan prasarana seperti Kesehatan, Pendidikan, pasar dan lainya dapat dikatakan termasuk KAT. Secara sederhana sebagian besar Suku Dayak yang bermukim di pegunungan meratus Kalimantan Selatan adalah KAT.
Untuk lebih jauh mengenal KAT di Kalimantan Selatan dapat diketahui dari karekteristiknya, antara lain :
1. Berbentuk Komunitas relatif kecil, (3 s/d 20 orang), tertutup, dan homogen ada hubungan pertalian darah satu dengan yang lainnya.
2. Masih menjunjung tinggi norma-norma adat.
3. Pada umumnya terpencil secara geografis dan secara sosial budaya dengan masyrakat yang lebih luas.
4. Bermata pencarian dengan berladang berpindah (bahuma), sebagian sudah berkebun Karet.
5. Sarana dan prasarana perhubungan, informasi, pendidikan dan kesehatan masih minim.
6. Menganut agama Keharingan.
7. Suku dayak,bukit, meratus dan pitap.
8. Peralatan dan teknologinya sederhana.
9. Belum ada pasar yang permanen.
Kondisi sosiologis ini jelasnya sangat memperhatinkan kita semua, apalagi dipicu oleh derasnya arus informasi, globalisasi disemua bidang yang disertai dengan revolusi teknologi akan semakin mendorong KAT secara lambat laun menjadi tertinggal bahkan terdesak tanpa daya. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan jiwa UUD 1945 dan prinsip-prinsip penegakan HAM.
Kat selain kelompok sosial budaya yang bermukim di lokasi terpencil, terisolir dan sulit terjangkau merupakan kelompok penyandang masalah sosial tapi juga merupakan suatu Aset Bangsa Indonesia yang harus mendapatkan pembinaan yang lebih serius. Program pemberdayaan KAT yang komprenhensif sebagai proses pembelajaran sosial budaya dengan mengedepankan inisiatif dan kreatifitas serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal harus terus dilakukan berkesinambungan disegala sektor kehidupan , sehingga mereka dapat mandiri mengaktualisasikan dirinya sesuai kemajuan tuntutan jaman
:)
BalasHapusmaju pemberdayaan KAT kalsel!!
BalasHapus